DEKLARASIKAN PPKM DARURAT – CAMAT TIRTOMOYO TEGAS HIMBAU MASYARAKAT PATUHI PROKES

Tirtomoyo – Sabtu (3/7/2021), dalam rangka Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Corona Virus Disease-19. Camat Tirtomoyo, Dwi Martanto Yuniarso, S.Pd, M.M. memimpin Deklarasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pendopo Kecamatan Tirtomoyo. Mengingat pembatasan jumlah kapasitas untuk penerapan Prokes, deklarasi tersebut hanya dihadiri oleh Forkompimcam, Kepala Desa/Lurah, Gugus Tugas Covid-19 dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) yang secara simbolik sebagai representasi lintas sektor di Wilayah Kecamatan Tirtomoyo.

Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wonogiri, Bupati Wonogiri sesuai Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah dan Swasta di Wilayah Kabupaten Wonogiri tak terkecuali di Wilayah Kecamatan Tirtomoyo untuk melakukan langkah-langkah pengetatan PPKM Darurat. Beberapa hal yang harus dilaksanakan antara lain adalah kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring. Prosentase WFH dan WFO diklasifikasian berdasarkan sektor esensial, non esensial dan kritikal.

Instruksi Bupati juga mengatur pengetatan prokes dalam aktivitas masyarakat seperti ibadah, kegiatan ekonomi, penggunaan fasum, kegiatan seni, transportasi, pernikahan dan perjalanan. Instruksi Bupati diberlakukan mulai 3 s.d. 20 Juli 2021.”Kami selaku Forkompimcam akan terus melakukan koordinasi lintas sektoral secara intensif, sesuai dengan kompetensi dan kewenangan tugas masing-masing. Hal ini penting mengingat dalam situasi kedaruratan seperti ini, dibutuhkan kerja keras serta kerja cerdas semua stakeholder dalam semua tingkatan dan lini. Tanpa soliditas dan sense of crisis, pandemi ini tidak akan tertangani dengan baik, kami harap semua pihak sadar akan situasi saat ini”, ungkap Camat Tirtomoyo dalam keterangannya.

Terpisah, Sekretaris Kecamatan Tirtomoyo selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tirtomoyo, Catur Susilo Prono, S.Sos, M.A.P., mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat diawasi secara ketat oleh aparat desa/kelurahan dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas , relawan di bawah koordinasi aparat keamanan  tingkat kecamatan serta tentunya Satgas Jogo tonggo. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama diharapkan ikut mendorong gerakan “eling lan ngelingke” (ingat dan mengingatkan) agar masyarakat selalu patuh Prokes 5-M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas).

Semoga pandemi ini segera berakhir. Kesadaran semua pihak menyikapi kondisi saat ini sangat dibutuhkan, terutama untuk mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan dalam perilaku dan pembiasaan hidup sehari-hari. Lepaskan ego sektoral, bukan saatnya acuh apalagi mencari kambing hitam, namun kini saatnya saling menguatkan, mengingatkan dan mendukung. Tidak perlu takut berlebihan namun selalu waspada dan tidak ceroboh. Monggo saling Eling lan Ngelingke.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *